Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Rabu, 03 Februari 2010

Partai Politik, Pilkada dan Pemilih Cerdas

Pesta demokrasi (Pilkada) yang akan dilakukan di tiga kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu Sleman, Gunung Kidul dan Bantul. Diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. Geliat politik mulai bergolak dari kampanya kecil-kecilan yang dilakukan oleh calon kandidat kepala daerah. Mulai dari pendekatan kultural ke ormas-ormas yang ada di DIY hingga dialog dan seminar yang semakin marak diadakan. Begitu juga dengan proses penggalangan dana kampanye sejak dini telah mulai dilakukan para calon kandidat melalui pencarian sponsor.

Dalam sistem demokrasi partai politik (Parpol) mempunyai beberapa fungsi yang penting dan utama, anatara lain fungsi rekrutmen, pendidikan dan pelatihan bagi orang-orang yang layak untuk menduduki posisi-posisi di legislatif maupun eksekutif (seleksi kandidat) atau sebagai pengurus partai, pengumpulan dan artikulasi kepentingan kelompok-kelompok tertentu, dan integrasi kepentingan-kepentingan tersebut ke dalam satu program politik.

Dalam lingkup daerah parpol pada dasarnya juga berfungsi sebagai “jembatan” antara masyarakat dan sistem politik yang memberikan kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi secara aktif dalam dunia politik. Sementara Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) berperan sebagai ruang sosialisasi dan informasi dari prores pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian partai politik memberikan legitimasi dan dapat memperkuat stabilitas demokrasi dan KPUD memberikan pembelajaran politik guna menciptakan pemilih cerdas.

Secara sosiologis ada dua tipikal pemilih yang ada di Indonesia yaitu pemilh rasional dan pemilih emosional. Pemilih rasional adalah individu masyarakat yang melihat sejauh mana tawaran parpol dalam kehidupan demokrasi, sedangkan pemilih emosional adalah mereka yang memilih parpol berdasarkan kedekatan kekerabatan, pengaruh agitasi politik dan kesamaan ideologi atas ormas tertentu yang dimilikinya.

Tidak adanya proses pendidikan politik berkelanjutan yang dilakukan oleh KPUD mengakibatkan lemahnya partisipasi masyarakat dalam konstelasi politik daerah. Model partisipasi masyarakat hanya dirasakan pada saat-saat kampanya hingga pemilihan berlangsung, selebihnya rakyat hanya dijadikan wacana dalam perdebatan yang dilakuakan di lembaga pemerintahan. Hampir semua kandidat calon bupati dan wakilnya mengatasnamakan aspirasi masyarakat, namun disisi lain masyarakat masih kebingungan mencari sesuap nasi. Sebuah fenomena yang mencengangkan. Sifat normatifitas dalam hal kampanye hanya akan menjadi mimpi yang sulit untuk diaktualisasikan.

Untuk menjamin berjalannya peningkatan partisipasi politik masyarakat, khususnya di wilayah Sleman, Gunung Kidul dan Bantul. Secara optimal diperlukan keselarasan dan keseimbangan hubungan antar kekuatan sosial-politik serta keselarasan peran parpol itu sendiri baik sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat. Dan KPUD sebagai sarana sosialisasi politik serta pusat informasi dan wadah pendidikan politik. Hal ini sangat dibutuhkan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pilkada nantinya. Sehingga antara kandidat yang terpilih nantinya mampu bersinergi dengan masyarakat.

Partisipasi dinilai sebagai media menyampaikan atau ikut sertanya masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik (public policy), dalam hal ini KPUD memiliki peranan yang sangat penting untuk membangun komunikasi politik dan persepsi terhadap partai politik, kandidat dan pemilih dalam Pilkada. Model komunikasi inilah yang sesungguhnya harus ditopang oleh pendidikan politik yang berkelanjutan. KPUD sebagai wadah sosialisai terhadap para pemilih harus mampu memberikan informasi terhadap pemilih, sehingga masyarakat dapat dengan obyektif menilai calon pemimpinnya kelak.

Hal yang terpenting dalam proses Pilkada yang akan dilaksanakan nantinya adalah penciptaan iklim politik yang kondusif. Hal ini dapat dilakukan jika terbangun sinergi antara para calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati dengan pemilih serta KPUD sebagai insitusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada. KPUD harus mampu mencerminkan sikap yang netral dan tidak terikat secara politik dengan calon kandidat. Kesuksesan pelaksanaan Pilkada di tiga kabupaten tersebut diatas akan mencerminkan proses politik yang sehat, sehingga masyarakat DIY pada umumnya mampu membuktikan bahwa proses demokrasi yang sehat dimulai dari pemilih yang cerdas. Sehingga chaos sosial tidak terjadi disebabkan oleh benturan kepentingan antar pendukung kandidat seperti beberapa contoh pilkada yang telah dilaksanakan sebelumnya pada sekian banyak daerah di tanah air. Semoga.

Oleh: Taufiq Saifuddin
Ketua Umum HMI KORKOM UIN Sunan Kalijaga.

Tidak ada komentar: