Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Jumat, 23 April 2010

Taufiq Saifuddin: PARITISPASI POLITIK PEREMUPAN ATAU PRAKTEK POLITIK PEREMPUAN (Analisis Kritis Fenomena Pencalonan Perempuan Dalam Pemilukada)

Taufiq Saifuddin: PARITISPASI POLITIK PEREMUPAN ATAU PRAKTEK POLITIK PEREMPUAN (Analisis Kritis Fenomena Pencalonan Perempuan Dalam Pemilukada)

PARITISPASI POLITIK PEREMUPAN ATAU PRAKTEK POLITIK PEREMPUAN (Analisis Kritis Fenomena Pencalonan Perempuan Dalam Pemilukada)

Oleh: Taufiq Saifuddin

Geliat politik tanah air kembali menjadi perbincangan hangat yang tidak luput dari wacana ditingkat daerah. Mulai dari kampus-kampus hingga sudut warung-warung kopi perbincangan ini seolah menjadi sebuah obrolan guna membangun sebuah iteraksi.
Partisipasi politik tidak melulu harus dilekatkan dengan keterlibatan secara personifikasi kaum perempuan dalam sturuktur politik baik dalam sakala nasional maupun lokal. Namun yang lebih subtantif yang harus dilihat adalah sejauh mana elektabilitas dari legitimasi konstutisional mampu mengakomodir hak-hak kaum perempuan.
Meningkatkan jumlah perempuan di panggung politik merupakan isu yang banyak diperdebatkan sepanjang tahun 2002. Inti diskusi itu terfokus pada masalah kuota 30 persen yang bakal diterapkan dalam UU pemilu atau UU partai politik. Para aktivis politik, tokoh-tokoh perempuan di parpol, kalangan akademisi dan LSM nyaris semuanya setuju akan perlunya meningkatkan partisipasi politik perempuan di Indonesia.
Ada banyak alasan yang menjadikan isu ini sebagai topik perdebatan yang kian menghangat di Indonesia. Pertama, keterwakilan politik perempuan Indonesia (baik di tingkat nasional maupun lokal) masih sangat rendah, yakni sekitar 9.2 persen kursi di DPR pusat, 5.2 persen kursi di DPRD, dan di DPD partai-partai politik bahkan lebih rendah lagi (lihat Tabel 1, 2, dan 3 di bawah).
Alasan kedua berkaitan dengan alotnya proses transisi demokrasi di Indonesia. Transisi tersebut memberikan peluang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Banyak LSM perempuan yang bergerak di bidang politik sekarang mulai berusaha meningkatkan kesadaran politik kaum perempuan. Oleh karenanya, kini lembaga-lembaga politik di Indonesia mendapat tekanan yang kuat untuk menjadikan isu jender itu sebagai unsur yang penting di dalam proses demokratisasi.
Beberapa alasan tersebut seolah menjadi sebuah bentuk afirmasi terhadap keterlibatan perempuan dalam konstelasi politik tanah air. Namun yang harus dipikirkan lebih jauh adalah tidak hanya sekedar memberikan porsi struktural dengan jatah sekian persen kepada kaum perempuan. Namun lebih dari itu, keterwakilan perempuan juga harus seimbang dengan produk kebijakan terhadap pemenuhan hak-hak kaum perempuan dalam memberikan ekspresi terhadap demokrasi.
Sejarah kenabian mencatat sejumlah besar perempuan yang ikut memainkan peran-peran ini bersama kaum laki-laki. Khadijah, Aisyah, Umm Salamah, dan para isteri nabi yang lain, Fathimah (anak), Zainab (cucu) dan Sukainah (cicit). Mereka sering terlibat dalam diskusi tentang tema-tema sosial dan politik, bahkan mengkritik kebijakan-kebijakan domestik maupun publik yang patriarkis. Partisipasi perempuan juga muncul dalam sejumlah “baiat” (perjanjian, kontrak) untuk kesetiaan dan loyalitas kepada pemerintah. Sejumlah perempuan sahabat nabi seperti Nusaibah bint Ka’b, Ummu Athiyyah al Anshariyyah dan Rabi’ bint al Mu’awwadz ikut bersama laki-laki dalam perjuangan bersenjata melawan penindasan dan ketidakadilan. Umar bin Khattab juga pernah mengangkat al Syifa, seorang perempuan cerdas dan terpercaya, untuk jabatan manejer pasar di Madinah.
Sayangnya sekarang partisipasi politik perempuan mengalami proses degradasi dan reduksi secara besar-besaran. Ruang aktivitas perempuan dibatasi hanya pada wilayah domestik dan diposisikan secara subordinat. Pembatasan ini tak hanya terbaca dalam buku-buku pelajaran, tetapi juga muncul dalam realitas sosial. Sejarah politik Islam sejak Nabi SAW wafat dan masa khulafa al-rasyidun sampai awal abad 20 tak banyak menampilkan tokoh perempuan untuk peran-peran publik.

Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan: (bukan) Jumlah Semata

Untuk membicarakan upaya memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia kita harus menempatkannya di dalam konteks transisi yang tengah dialami bangsa Indonesia menuju ke sistem politik yang lebih demokratis. Inti demokrasi adalah upaya menjamin kesetaraan politik bagi seluruh warga, tak terkecuali kelompok marjinal dan kaum minoritas. Meskipun secara demografis mayoritas penduduk Indonesia adalah perempuan, mereka tak lebih dari mayoritas bisu (baca: kelompok besar yang termarjinalisasi secara politis, sosial, kultural dan ekonomis) yang hampir selalu absen pada proses-proses pengambilan keputusan. Sebagai contoh, representasi perempuan di DPR mengalami penurunan dari 12% pada tahun 1992 menjadi 9.2% pada tahun 1999 (Seda, 2002). Keadaan ini mengakibatkan terjadinya pengesahan dan penerapan berbagai produk hukum (UU dan peraturan) dan penetapan prioritas program-progam pembangunan di tingkat nasional dan lokal yang sama sekali tidak mencerminkan kesetaraan politik, keadilan sosial, maupun kepentingan kaum perempuan.
Fenomena diatas adalah bagian dari praktek demokrasi yang masih pada fase demokrasi prosedural semata. Diakui atau tidak tahapan demokrasi kita masih berada pada tahap on going prosces sehingga wajar jika dimata internasional kita dikelompokkan dalam negara-negara dunia ketiga atau sering kita sebut sebagai negara berkembang. Sekali lagi aspek partisipasi tidak harus dimaknai hanya sebatas keterlibatan persentase kaum perempuan dalam struktur politik, namun yang lebih memiliki subtansi adalah pemenuhan hak-hak perempuan dalam pelaksanaan undang-undang.
Memperkuat partisipasi politik, dan ‘bukan semata jumlah’ berarti menempuh upaya-upaya yang tak hanya terbatas pada meningkatkan jumlah perempuan di dunia politik, namun juga memperbaiki kinerja dan keberhasilan perempuan dalam berpolitik, mengkaji dampak yang ditimbulkan partisipasi mereka di dalam sistem politik, memonitor perkembangan agenda politik, dan memantau isu-isu yang muncul seiring dengan keterlibatan mereka di dalam sistem politik.
Prof. Farida Nurland, Kepala Pusat Penelitian Jender dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengidentifikasikan berbagai masalah dan kendala dalam partispasi politik perempuan sebagai berikut: pertama, budaya Indonesia bersifat feodalistik dan patrialkal; kedua, masyarakat Indonesia memiliki pemahaman dan penafsiran yang konservatif tentang ajaran-ajaran agama; ketiga, hegemoni negara masih sangat dominan, hal ini tercermin pada lembaga-lembaga negara yang melestarikan budaya partriarkis di segala tingkatan.
Jelas terlihat bahwa di tingkat nasional dan propinsi, kultur patriarki dan sistem politik yang ada berdampak sangat negatif terhadap kaum perempuan yang berusaha melaksanakan hak mereka untuk berpartisipasi secara politis. Dalam masyarakat tradisional Indonesia, perempuan tidak didorong untuk berperan aktif dalam kehidupan publik; keterampilan dan bakat mereka lebih diakui di dalam lingkungan rumah tangga yang sangat pribadi sifatnya. Dikotomi ini masih dipelihara, bahkan dalam Era Reformasi sekarang ini. Oleh karenanya, perempuan Indonesia menghadapi kendala besar pada dua tingkat. Di luar perjuangan mereka melawan kultur partriarkis itu, mereka juga harus mengatasi praktek-praktek yang bersifat diskriminatif dan ‘buta jender’ dalam proses pemilu, di lembaga-lembaga legislatif maupun di tubuh parpol.

Pencalonan Artis antara Partisipasi atau Sensasi

Berbagai upaya dan strategi dilakukan oleh partai politik guna mendapatkan simpati dan dukungan publik. Hal ini terlihat dari maraknya partai politik yang menjadikan popularitas artis sebagai sebuah jembatan guna memperoleh suara. Indikasi utama dari degradasi politik ini adalah partai tidak melihat trade rekor dari sang artis, sejauh mana kapabilitas dan pemahamannya akan proses pembangunan daerah dimana ia dicalonkan. Kita semua sepakat bahwa tidak ada yang salah dari pencalonan artis dalam konteks kontestasi politik, namun melihat sejauh mana sang artis mampu memberikan kontribusi positif adalah sesuatu yang lebih menarik untuk diperhatikan.
Sebagai publik figur tentunya artis memiliki sekian banyak popularitas dalam mendapatkan simpati masyarakat. Yang harus dianalisis kemudian popularitas itu diperolah melalui pergulatan sang artis dalama wahana entertainment. Berbada kemudian popularitas anggota DPR yang diperoleh melalui proses pergulatannya melalui perdebatan sengit di parlemen. Dua tipikal popularitas ini kemudian harus dilihat dalam dimensi partisipasi artis dalam pemilukada.
Secara sosiologis ada dua tipikal pemilih yang ada di Indonesia yaitu pemilh rasional dan pemilih emosional. Pemilih rasional adalah individu masyarakat yang melihat sejauh mana tawaran parpol dalam kehidupan demokrasi, sedangkan pemilih emosional adalah mereka yang memilih parpol berdasarkan kedekatan kekerabatan, pengaruh agitasi politik dan kesamaan ideologi atas ormas tertentu yang dimilikinya.
Dibutuhkan sebuah rekonstruksi pemahaman yang lebih komprehensif guna menciptakan sebuah proses pemilukada yang lebih demokratis. Berangkat dari dua tipikal pemilih diatas, maka proses pemilukada tidak hanya bisa dilihat dari sejauh mana rekruitmen artis dalam pemilukada mampu mendulang suara guna memperoleh kemenangan. Rekonstruksi pemahaman adalah proses transformasi yang harus dilakukan oleh kaum intelektual kepada masyarakat, sehingga mampu mendapatkan informasi sebagai wadah pendidikan politik.
Proses politik haruslah dimaknai sebagai upaya penciptaan demokratisasi yang bersifat dinamis. Absoluditas dari proses demokrasi meniscayakan adanya penciptaan kesejahteraan sehingga dalam konteks ini partai politik sebagai representasi keterwakilan rakyat harus melihat dimensi diatas guna memberikan sebuah rekayasa demokrasi kepada masyarakat tidak hanya sebatas sensasi.
Bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, status yang setara bagi perempuan dan peluang mereka dalam aktivitas-aktivitas politik sesungguhnya telah mendapat dasar yuridis dalam UUD 1945. Terlepas masih adanya diskriminasi atas perempuan, sejumlah kemajuan atas status perempuan telah dicapai. Adanya responsi dan akseptabilitas terhadap partisipasi politik perempuan diharapkan bukan hanya karena kepentingan politik sesaat demi menarik dukungan kaum perempuan dalam perebutan kekuasaan yang bernama pemilu. Wallahu a’lam.